SISTEM POLITIK INDONESIA

 

          Substansi politik adalah keputusan politik, karena keputusan politik itu bersifat otoritif (sah dan mengikat masyarakat secara keseluruhan) dan berlakunya dapat dipaksakan. Keputusan politik meliputi kebijakan umum/publik dan keputusan yang menyangkut orang-orang yang akan menyelenggarakan kebijakan publik (penjahat pemerintah). Kebijakan publik merupakan program yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan masyarakat/negara. Patokan atau acuan dalam suatu pengambilan keputusan politik adalah ideologi, konstitusi, undang-undang, ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, efektivitas dan efisiensi, etika dan moral yang hidup dalam masyarakat, dan agama.
   Dilihat dari segi isi dan prosedur pembuatan keputusan politik dikenal 3 tipe, yaitu keputusan rutin, keputusan darurat, dan keputusan bukan keputusan (Ramlan Surbakti, 1992). Keputusan rutin berisi upaya mengatasi dan mengatur permasalahan yang kompleks, dan penyusunannya memerlukan waktu relatif lama. APBN dan Undang-undang pokok di Indonesia dapat digolongkan sebagai keputusan rutin.
          Keputusan darurat, merupakan keputusan di buat untuk mengatasi suatu keadaan darurat yang perlu penanganan segera. Seperti keputusan untuk menghadapi perang dari luar, bencana alam, kekacauan politik, konflik sosial, dan kekacauan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud keputusan bukan keputusan, untuk memberikan istilah pada keputusan yang sebenarnya tidak mengandung konsekuensi secara hukum, bersifat vertikal dan kalaupun bersifat tertulis dimaksudkan hanya untuk menenangkan masyarakat. Keputusan ini sama sekali tidak disertai kehendak politik yang kuat untuk mewujudkannya.
          Sistem politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan politik dipandang sebagai sistem. Setiap sistem memiliki sifat:
a.   terdiri dari banyak bagian-bagian
b.   bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung
c.   sistem itu memiliki perbatasan (boundaries) yang memisahkan dengan lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain;
          Bagian atau unsur sistem politik yang bersifat universal adalah fungsi politik dan struktur politik. Menurut Gabriel A.Almond (dalam Muchtar Mas’oed, 1981) ilmuwan politik yang mendalami tentang sistem politik, fungsi politik dalam sistem politik dapat dibagi dalam dua bagian yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input meliputi: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik.
          Artikulasi kepentingan, yaitu pernyataan aspirasi atau kepentingan masyarakat, terutama dilakukan oleh kelompok kepentingan (organisasi sosial keagamaan, profesi,dan kelompok masyarakat yang lain). Agregasi kepentingan dimaksudkan kegiatanuntuk memadukan berbagai kepentingan masyarakat yang bermacam-macam bahkan bertentangan satu sama lain untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan publik. Agregasi kepentingan merupakan kelanjutan dari artikulasi kepentingan dan terutama dilakukan oleh partai politik. Sosialisasi politik, merupakan proses pengalihan (transformasi) nilai-nilai politik agar terbentuk pandangan/orientasi, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai politik yang berlaku dalam masyarakat/sistem politik nasional. Misalnya, di Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi Pancasila, maka nilai-nilai politik yang ditransformasikan adalah nilai-nilai politik yang terdapat dalam demokrasi Pancasila, seperti: keseimbangan diantara hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama/publik, berpolitik yang etis (religius, menghargai HAM, menjunjung persatuan, demokratis, dan untuk kepentingan kesejahteraan umum). Sosialisasi politik ini, terutama dilakukan partai politik, disamping dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat, sekolah (terutama melalui mata pelajaran Kewarganegaraan), dan pemerintah. Komunikasi politik, merupakan proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada rakyat atau dari rakyat kepada pemerintah.
          Komunikasi politik terutama dilakukan oleh partai politik, partai politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah dipahami oleh pemerintah dan masyarakat agar terjadi komunikasi interaktif dan efektif antara pemerintah dan masyarakat. Informasi politik yang dikomunikasikan misalnya: mengenai program kerja pemerintah pemenang pemilu, keresahan rakyat atas lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, dan informasi kebijakan publik yang lain. Sedangkan yang dimaksud rekrutmen politik, yakni proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah khususnya, misalnya partai politik menempatkan para kadernya untuk menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD), di eksekutif untuk menjadi menteri, diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menduduki posisi sebagai gubernur, bupati/wali kota.
    Fungsi output meliputi: pembuatan kebijakan, penerapan kebijakan, dan penghakiman kebijakan. Pembuatan kebijakan dimaksudkan proses untuk mengambil keputusan dari berbagai alternatif yang ada yang berupa program untuk mewujudkan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penerapan kebijakan merupakan implementasi/pelaksanaan dari kebijakan publik yang telah dihasilkan dari proses pembuatan kebijakan. Sedangkan proses penghakiman kebijakan merupakan penjamin agar kebijakan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembuatan kebijakan. Penghakiman kebijakan merupakan kegiatan untuk penegakkan peraturan.
          Struktur politik didefinisikan sebagai suatu pola interaksi yang dianggap sah, dengan mana tata masyarakat dipertahankan dan dipelihara. Dengan kata lain struktur politiklah yang menjalankan fungsi-fungsi politik (fungsi input dan fungsi output). Struktur-struktur politik terdiri atas kelompok kepentingan, partai politik, birokrasi,badan legeslatif, badan eksekutif, dan badan peradilan. Idealnya, setiap struktur politik memiliki fungsi politik yang khas (spesialisasi fungsionil). Misalnya, kelompok kepentingan menjalankan artikulasi kepentingan, partai politik mengagregasikan kepentingan, badan legeslatif dan eksekutif merumuskan kebijakan strategis seperti UU dan eksekutif merumuskan kebijakan teknis, seperti PP, Keppres, dan birokrasi yang melaksanakan kebijakan.
          Dengan kata lain, fungsi input dijalankan oleh struktur politik masyarakat (infra struktur politik) seperti: partai politik, kelompok kepentingan (misal: organisasi sosial keagamaan, organisasi profesi, LSM dan organisasi kemasya-rakatan yang lain), pers, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan warga negara secara individual. Sedangkan fungsi output merupakan monopoli struktur-struktur politik legal formil, seperti badan legislatif/parlemen, eksekutif, yudikatif, dan birokrasi, sehingga fungsi ini disebut pula sebagai fungsi pemerintahan (suprastruktur politik).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sengketa wilayah kontroversial

CARA KERJA SISTEM POLITIK