SISTEM EKONOMI GEOGRAFI POLITIK
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb .
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "SISTEM INFORMASI GEOGRAFI POLITIK" . Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "SISTEM INFORMASI GEOGRAFI POLITIK" . Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Bapak Drs.M.Said Busyiri, selaku guru Pembimbing kami, yang memberikan dorongan, masukan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Surabaya, 23 Maret 2017
PENULIS (KELOMPOK A)
1. Pengertian Geopolitik
Sumber : https://m.youtube.com/watch?v=tuFyOP9ffXo
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Unsur utama Geopolitik
• Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
• Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara ;
• Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
• Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
• Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA (aspek alamiah/tri-gatra ; letak geografis negara, kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk serta aspek sosial/panca gatra ; ideologi, politik, ekonomi).
2. Latar belakang wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub atau tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara ialah: wadah (Contour), isi (Content), dan tata laku (Conduct). Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang antara lain :
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Wawasan nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wawasan nusantara.
Hakekat wawasan nusantara adalah suatu keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, diciptakan dan dipelihara sebaik mungkin agar terwujud demi setianya unsur pembentukan bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara antara lain: kepentingan (tujuan yang sama), keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan demikian, maka wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid disaat sekarang maupun masa depan.
3. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan lingkungan
Ø Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi nasional negara berkedudukan sebagai landasan landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Ø Fungsi
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat daerah maupun pusat maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tanah air.
fungsi wawasan nusantara:
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Ø Tujuan
Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan dari seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa dan daerah. Hasil tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa dan daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati , diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
· Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Bentuk wawasan nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Ø Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya :
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
SISTEM POLITIK INDONESIA
Substansi politik adalah keputusan politik, karena keputusan politik itu bersifat otoritif (sah dan mengikat masyarakat secara keseluruhan) dan berlakunya dapat dipaksakan. Keputusan politik meliputi kebijakan umum/publik dan keputusan yang menyangkut orang-orang yang akan menyelenggarakan kebijakan publik (penjahat pemerintah). Kebijakan publik merupakan program yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan masyarakat/negara. Patokan atau acuan dalam suatu pengambilan keputusan politik adalah ideologi, konstitusi, undang-undang, ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, efektivitas dan efisiensi, etika dan moral yang hidup dalam masyarakat, dan agama.
Dilihat dari segi isi dan prosedur pembuatan keputusan politik dikenal 3 tipe, yaitu keputusan rutin, keputusan darurat, dan keputusan bukan keputusan (Ramlan Surbakti, 1992). Keputusan rutin berisi upaya mengatasi dan mengatur permasalahan yang kompleks, dan penyusunannya memerlukan waktu relatif lama. APBN dan Undang-undang pokok di Indonesia dapat digolongkan sebagai keputusan rutin.
Keputusan darurat, merupakan keputusan di buat untuk mengatasi suatu keadaan darurat yang perlu penanganan segera. Seperti keputusan untuk menghadapi perang dari luar, bencana alam, kekacauan politik, konflik sosial, dan kekacauan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud keputusan bukan keputusan, untuk memberikan istilah pada keputusan yang sebenarnya tidak mengandung konsekuensi secara hukum, bersifat vertikal dan kalaupun bersifat tertulis dimaksudkan hanya untuk menenangkan masyarakat. Keputusan ini sama sekali tidak disertai kehendak politik yang kuat untuk mewujudkannya.
Sistem politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan politik dipandang sebagai sistem. Setiap sistem memiliki sifat:
a. terdiri dari banyak bagian-bagian
b. bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung
c. sistem itu memiliki perbatasan (boundaries) yang memisahkan dengan lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain;
Bagian atau unsur sistem politik yang bersifat universal adalah fungsi politik dan struktur politik. Menurut Gabriel A.Almond (dalam Muchtar Mas’oed, 1981) ilmuwan politik yang mendalami tentang sistem politik, fungsi politik dalam sistem politik dapat dibagi dalam dua bagian yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input meliputi: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik.
Artikulasi kepentingan, yaitu pernyataan aspirasi atau kepentingan masyarakat, terutama dilakukan oleh kelompok kepentingan (organisasi sosial keagamaan, profesi,dan kelompok masyarakat yang lain). Agregasi kepentingan dimaksudkan kegiatanuntuk memadukan berbagai kepentingan masyarakat yang bermacam-macam bahkan bertentangan satu sama lain untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan publik. Agregasi kepentingan merupakan kelanjutan dari artikulasi kepentingan dan terutama dilakukan oleh partai politik. Sosialisasi politik, merupakan proses pengalihan (transformasi) nilai-nilai politik agar terbentuk pandangan/orientasi, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai politik yang berlaku dalam masyarakat/sistem politik nasional. Misalnya, di Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi Pancasila, maka nilai-nilai politik yang ditransformasikan adalah nilai-nilai politik yang terdapat dalam demokrasi Pancasila, seperti: keseimbangan diantara hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama/publik, berpolitik yang etis (religius, menghargai HAM, menjunjung persatuan, demokratis, dan untuk kepentingan kesejahteraan umum). Sosialisasi politik ini, terutama dilakukan partai politik, disamping dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat, sekolah (terutama melalui mata pelajaran Kewarganegaraan), dan pemerintah. Komunikasi politik, merupakan proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada rakyat atau dari rakyat kepada pemerintah.
Komunikasi politik terutama dilakukan oleh partai politik, partai politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah dipahami oleh pemerintah dan masyarakat agar terjadi komunikasi interaktif dan efektif antara pemerintah dan masyarakat. Informasi politik yang dikomunikasikan misalnya: mengenai program kerja pemerintah pemenang pemilu, keresahan rakyat atas lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, dan informasi kebijakan publik yang lain. Sedangkan yang dimaksud rekrutmen politik, yakni proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah khususnya, misalnya partai politik menempatkan para kadernya untuk menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD), di eksekutif untuk menjadi menteri, diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menduduki posisi sebagai gubernur, bupati/wali kota.
Fungsi output meliputi: pembuatan kebijakan, penerapan kebijakan, dan penghakiman kebijakan. Pembuatan kebijakan dimaksudkan proses untuk mengambil keputusan dari berbagai alternatif yang ada yang berupa program untuk mewujudkan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penerapan kebijakan merupakan implementasi/pelaksanaan dari kebijakan publik yang telah dihasilkan dari proses pembuatan kebijakan. Sedangkan proses penghakiman kebijakan merupakan penjamin agar kebijakan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembuatan kebijakan. Penghakiman kebijakan merupakan kegiatan untuk penegakkan peraturan.
Struktur politik didefinisikan sebagai suatu pola interaksi yang dianggap sah, dengan mana tata masyarakat dipertahankan dan dipelihara. Dengan kata lain struktur politiklah yang menjalankan fungsi-fungsi politik (fungsi input dan fungsi output). Struktur-struktur politik terdiri atas kelompok kepentingan, partai politik, birokrasi,badan legeslatif, badan eksekutif, dan badan peradilan. Idealnya, setiap struktur politik memiliki fungsi politik yang khas (spesialisasi fungsionil). Misalnya, kelompok kepentingan menjalankan artikulasi kepentingan, partai politik mengagregasikan kepentingan, badan legeslatif dan eksekutif merumuskan kebijakan strategis seperti UU dan eksekutif merumuskan kebijakan teknis, seperti PP, Keppres, dan birokrasi yang melaksanakan kebijakan.
Dengan kata lain, fungsi input dijalankan oleh struktur politik masyarakat (infra struktur politik) seperti: partai politik, kelompok kepentingan (misal: organisasi sosial keagamaan, organisasi profesi, LSM dan organisasi kemasya-rakatan yang lain), pers, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan warga negara secara individual. Sedangkan fungsi output merupakan monopoli struktur-struktur politik legal formil, seperti badan legislatif/parlemen, eksekutif, yudikatif, dan birokrasi, sehingga fungsi ini disebut pula sebagai fungsi pemerintahan (suprastruktur politik).
CARA KERJA SISTEM POLITIK INDONESIA
1. Partai Demokrat
Ketua : Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Sekjen : Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc
Bendahara : Handoyo Mulyadi
Alamat Kantor DPP : Jl. Kramat Raya No. 146, Jakarta Pusat, Jakarta 10450 Telp : 021- 31907999
2. PDI Perjuangan
Ketua : Megawati Soekarnoputri
Sekjen : Tjahjo Kumolo
Bendahara : Olly Dondokambey
Alamat Kantor DPP : Jl. Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 12610
Telp : 021- 7806028/021- 7806032
Fax : 021- 7814472
3. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT [NASDEM]
Ketua : Surya Paloh
Sekjen : Patrice Rio Capella
Bendahara : Frankie Turtan
Alamat Kantor DPP : Jl. RP. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350
Telp : 021‐ 3929801
Fax : 021‐ 3192728
4. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA [PKB]
Ketua : Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Sc
Sekjen : H. Imam Nahrowi
Bendahara : H. Bachrudin Nasori
Alamat Kantor DPP : Jl. Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10350
Telp : 021- 3929801
Fax : 021- 31927288
5. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA [PKS]
Ketua : Muhammad Anis Matta
Sekjen : Muhamad Taufik Ridlo
Bendahara : Mahfudz Abdurrahman
Alamat Kantor DPP : Jl. TB. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta 21520
Telp : 021- 78842116
Fax : 021- 78846456
E-mail : setjen.dpp@pks.or.id
6. PARTAI GOLONGAN KARYA [GOLKAR]
Ketua : H. Aburizal Bakrie
Sekjen : Idrus Marham
Bendahara : Drs. Setya Novanto
Alamat Kantor DPP : Jl. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480
Telp : 021- 5302222
Fax : 021- 5303380
Website : www.partai-golkar.or.id
7. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA [GERINDRA]
Ketua : Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc.
Sekjen : H. Ahmad Muzani, S. Sos
Bendahara : Thomas A. Muliatna Djiwandono, MA
Alamat Kantor DPP : Jalan Harsono RM No. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550
Telp : 021- 7892377 atau 021- 7801396
Fax : 021- 7819712
8. PARTAI AMANAT NASIONAL [PAN]
Ketua : M. Hatta Rajasa
Sekjen : Taufik Kurniawan
Bendahara : Jon Erizal
Alamat Kantor DPP : Jl. Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan
Telp : 021- 7975588 Fax : 021- 7975632
9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN [PPP]
Ketua : Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
Sekjen : Ir. H. M. Romahurmuziy, MT
Bendahara : Drs. H. Mahmud Yunus
Alamat Kantor DPP : Jalan Diponegoro No. 60, Jakarta 10310
Telp : 021- 31926164 atau 021- 31936338
Fax : 021- 3142558
10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT [HANURA]
Ketua : H. Wiranto
Sekjen : Dossy Iskandar Prasetyo
Bendahara : Bambang Sudjagad
Alamat Kantor DPP : Jalan Imam Bonjol No. 4, Menteng, Jakarta Pusat, 100330
Telp : 021- 3100169
Fax : 021- 3100174
11. PARTAI BULAN BINTANG [PBB]
Ketua : Dr. H. MS. Kaban, SE, M.Si
Sekjen : B.M. Wibowo, SE, MM
Bendahara : Sarinandhe Djibran, SH Alamat Kantor DPP : Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18 No. 1B, Jakarta Selatan
Telp : 021- 79180734
Fax : 021- 79180765
GEOGRAFI BATAS NEGARA
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu: - India
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Filipina
- Australia
- Timor Leste
- Papua Nugini (PNG).
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk :
(a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional;
(b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan illegal karena Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan pertahanan negara sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
10 Sengketa Wilayah yang Paling Kontroversial
Setiap negara di dunia memiliki perbatasan berdasarkan beragam kriteria. Namun, batas politik suatu negaralah yang paling sering memicu perdebatan. Beberapa kasus bahkan menyulut pecahnya konflik bersenjata antara dua negara yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Situs penyenarai Listverse merangkum daftar 10 Sengketa Perbatasan Paling Kontroversial yang masih terjadi sampai sekarang.
1. Palestina
Negara yang terlibat konflik: Palestina vs Israel
Konflik Palestina - Israel yang telah berlangsung selama ribuan tahun menjadi konflik paling populer yang layak jadi pemuncak daftar ini. Terlepas dari sejarah sengketa yang berbasis agama, konflik kedua negara di era modern dimulai pasca PD 2 dan genosida yang dilakukan Nazi terhadap bangsa Yahudi. Ketika kamp-kamp konsentrasi Yahudi dibebaskan, ribuan Yahudi yang memerlukan tempat tinggal berbondong-bondong secara massal ke Palestina yang ketika itu populasinya didominasi bangsa Arab. Konflik pun mulai pecah dan PBB mencoba menengahi dengan mengajukan Rencana Pembagian Palestina menjadi dua negara terpisah, masing-masing satu untuk bangsa Arab dan Yahudi dengan Yerusalem sebagai kawasan netral yang berada di bawah pengawasan PBB. Pada 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaan sekaligus mendirikan negara Israel. Keesokan harinya, Mesir, Syria, Lebanon, dan Iran menggempur Israel yang menandakan dimulainya Perang Arab-Israel. Setahun kemudian diberlakukan gencatan senjata dan perbatasan sementara ditetapkan. Yordania mengambil alih wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sedangkan Mesir menguasai Jalur Gaza.
Masalah berikutnya muncul pada tahun 1956 saat Krisis Terusan Suez ketika Israel yang dibantu Spanyol dan Inggris menginvasi Semenanjung Sinai. Pada tahun 1966, hubungan Dunia Arab dengan Israel semakin memburuk yang berujung pada pecahnya Perang Enam Hari pada tahun 1967. Setelah perang usai, Israel berhasil mengambil alih Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania serta Dataran Tinggi Golan dari Syria. Enam tahun kemudian, Perang Yom Kippur pecah dan hubungan Israel dengan negara-negara Arab semakin memburuk. Tahun 1988, Palestine Liberation Organization (PLO) mendeklarasikan berdirinya negara Palestina namun mereka tidak memegang kontrol wilayah Palestina. Sejak saat itu, PLO terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina berdasarkan perbatasan yang pernah ditetapkan di tahun 1967. Saat ini, Liga Arab, dan sebagian besar negara-negara di Amerika Selatan, Afrika dan Asia mengakui negara Palestina. Sedangkan negara-negara Eropa dan Amerika Utara bersikap sebaliknya. Tahun ini PBB berencana menyelenggarakan pemungutan suara mengenai status negara Palestina. (Sumber: Listverse)
2. Taiwan
Negara yang terlibat konflik: Republik Rakyat China vs Republik China (Taiwan)
Berbeda dengan Tibet, Republik China - lebih dikenal dengan nama Taiwan - memperoleh dukungan internasional atas keputusannya memisahkan diri dari Republik Rakyat China (RRC). Beberapa negara bahkan menyarankan untuk menanggalkan nama China dan menggantinya menjadi Republik Taiwan untuk melepaskan hubungan dari negara komunis itu. Sebelum Perang Dunia (PD) 2, Taiwan dimiliki oleh Jepang sedangkan nama Republik China mengacu pada negeri China daratan. Setelah PD 2, Jepang menyerahkan Taiwan kepada Republik China. Namun karena perang saudara yang terjadi antara RRC dan Republik China, kepemilikan Taiwan pun jadi tidak jelas sehingga pada akhirnya mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara berdaulat yang terlepas dari RRC yang menguasai China daratan. RRC menolak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui Taiwan. Sampai sekarang, Taiwan belum memperoleh pengakuan penuh sebagai sebuah negara. Hanya 23 negara yang menjalin hubungan diplomatik resmi dengan negara pulau itu sementara negara lainnya, meskipun mengakui Taiwan sebagai sebuah negara, memilih untuk menjalin hubungan diplomatik tidak resmi.
3. Kepulauan Falkland
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara
Kepualauan ini berkaitan erat dengan Georgia Selatan, namun dengan banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Inggris dan Argentina telah men-sengketakan Falkland sejak ratusan tahun lalu. Inggris telah mengklaim kedaulatannya atas Falkland sejak tahun 1690 serta mencoba menguatkannya secara de facto sejak 1833. Argentina mulai mempersengkatakan kepemilikan Falkland sebelum tahun 1833 ketika kepualauan tersebut berada di bawah kekuasaannya meski hanya dalam waktu singkat. Perancis adalah negara pertama yang menguasai Falkland, setelah itu kekuasaan kerap berpindah diantara Spanyol, Inggris dan Argentina sampai tahun 1833, saat Inggris mengklaim kedaulatannya dan mengusir Argentina. Kepulauan itu akhirnya berada dalam kekuasaan Inggris sampai tahun 1982 ketika Argentina melakukan invasi sekaligus memulai Perang Falkland. Hingga saat ini, Falkland tetap berada di bawah penguasaan Inggris namun Argentina tidak menunjukkan tanda-tanda melepaskan klaimnya atas kepulauan yang sama.
4. Siprus
Negara yang terlibat konflik: Republik Siprus vs Republik Turki Siprus Utara
Siprus merupakan kelanjutan konflik Yunani dan Turki di era modern. Konflik kedua negara sendiri telah berlangsung selama berabad-abad. "Kepemilikan" Siprus selalu berpindah tangan antara Turki dan Inggris sepanjang sejarah sejak pertama kali dikuasai Kekaisaran Turki Ottoman. Diantara penguasaan kedua negara tersebut, muncul pula beberapa kali pemberontakan yang mendukung kedaulatan penuh dari salah satu negara. Salah satunya dilakukan kelompok perlawanan Siprus Turki EOKA yang menginginkan penyatuan Siprus dengan Turki. Dari sekian lama pergolakan yang masih terjadi hingga sekarang, Turki menguasai 37% bagian utara pulau tersebut dan mengklaim secara de facto berdirinya Republik Turki Siprus Utara. Meski begitu, pertempuran antara Yunani dan Siprus Turki masih jadi pemandangan harian hingga saat ini. Inggris, Yunani, dan Turki pun harus meminta NATO untuk turut menjaga perdamaian. Sementara di sisi lain, hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara sebagai sebuah negara dan sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pulau tersebut akan bersatu dalam sebuah negara utuh.
5. Tibet
Negara yang terlibat konflik: Pemerintah Adminsitrasi Tibet vs Republik Rakyat China
Sejarah kedaulatan Tibet terentang panjang sejak abad 13. Secara hukum, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) melihat Tibet sebagai bagian tak terpisahkan sejak Dinasti Yuan. Fakta ini didukung peta kuno dan negara-negara lain sehingga menjadikan Tibet sebagai wilayah otonom China. Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan Perancis serta banyak negara lain mengakui Tibet sebagai bagian dari China. Akar konflik yang terus berlanjut hingga saat ini terjadi saat Invasi China ke Tibet pada tahun 1950, ketika pemerintahan baru komunis memulai "Pembebasan Seluruh Wilayah China" sehingga menimbulkan pecahnya perang. Setalah perang berakhir, Pemerintah Administrasi Tibet (PAT), yang diwakili Dalai Lama, menyerahkan Tibet kepada China dengan 17 poin kesepakatan. Namun, delegasi Tibet dipaksa menandatangani kesepakatan tersebut. Hingga saat ini PAT berada di pengasingan di India dan tidak ada tanda-tanda Tibet akan memperoleh kemerdekaannya.
6. Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara
Kepulauan ini terkait erat dengan Kepualaun Falkland yang juga menjadi sumber keretakan hubungan Argentina dan Inggris. Sejak James Cook mendarat di Georgia Selatan pada tahun 1775 dan Kepulauan Sandwich pada tahun 1908, Inggris menganeksasi keduanya pada 1908. Sedangkan Argentina mengklaim kekuasaannya berdasarkan keberadaan perusahaan penangkapan paus yang mulai beroperasi tahun 1908 di Georgia Selatan, namun telah menandatangani perjanjian sewa kepada pemerintah Kepulauan Falkland sejak tahun 1906. Pada tahun 1985, Georgia Selatan dan Kepualauan Sandwich Selatan resmi menjadi wilayah luar negeri Inggris. Namun Argentina tetap melanjutkan klaim kedaulatannya atas kedua wilayah kepualauan itu. Perkembangan terbaru pada tahun 2010, Presiden Venezuela, Hugo Chavez, menelpon Ratu Elizabeth II untuk menyerahkan Georgia Selatan dan Kepulauan Falkland kepada Argentina.
7. Gibraltar
Negara yang terlibat konflik: Kerjaan Spanyol vs Inggris Raya dan Irlandia Utara
Wilayah Gibraltar telah jadi sengketa sejak bertahun-tahun lalu. Posisinya yang strategis di Selat Gibraltar memungkinkan akses ke Laut Tengah dan Suez, yang merupakan jalur penting pelayaran dan perdagangan internasional. Saat ini, kendali militer selat itu dipegang oleh Inggris dan Maroko meskipun Spanyol memiliki pangkalan militer yang cukup besar di area yang sama. Awalnya, Gibraltar dikuasai oleh kekuatan Anglo-Belanda pada tahun 1704. Kemudian pada tahun 1713 Spanyol menyerahkannya pada Inggris melalui Perjanjian Utrecht. Sejak itu, Spanyol tiga kali berusaha mengambil alih kembali Gibraltar namun tidak berhasil. Referendum yang diadakan pada 1967 dan 2002 yang bertujuan untuk mengembalikan wilayah itu ke Spanyol, justru menghasilkan sebaliknya, 99% penduduk memilih untuk tetap berada di bawah kekuasaan Inggris. Memang tidak ada ketegangan berarti antara Spanyol dan Inggris terkait klaim wilayah ini, namun Spanyol tetap tidak mau melepaskan kekuasaan politiknya atas Gibraltar.
8. Sahara Barat
Negara yang terlibat konflik: Kerajaan Maroko vs Republik Demokratik Arab Sahrawi
Sahara Barat berada di wilayah Afrika yang dikelilingi Maroko, Algeria, dan Mauritania. Wilayahnya sebagian besar terdiri atas padang pasir sehingga populasinya pun hanya sekitar 500 ribu penduduk yang sebagian besar tinggal di kota. Pada awalnya, Sahara Barat berada di bawah kekuasaan Imperium Spanyol. Namun setelah Kesepakatan Madrid pada tahun 1975, ketika Spanyol sepakat untuk mengakhiri keberadaannya di wilayah itu, Sahara Barat diklaim oleh Maroko dan Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS). Sebanyak 20-25% wilayah Sahara Barat berada di bawah kekuasaan RDAS sementara Maroko mengontrol selebihnya. Kekuasaan RDAS diakui oleh 58 provinsi sedangkan 22 provinsi lain menarik dukungan meerka dan 12 lainnya baru akan menentukan sikap setelah referendum PBB. Namun hingga saat ini, PBB tidak mengakui Sahara Barat sebagai negara berdaulat di bawah pemerintahan RDAS.
9. Kosovo
Negara yang terlibat konflik: Republik Serbia dan Republik Kosovo
Keruntuhan negara sosialis di tahun 1990-an juga berpengaruh pada Yugoslavia. Pada masa keruntuhan Yugoslavia, terbentuk lima negara baru; Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Slovenia, dan Republik Federasi Yugoslavia yang menaungi daerah otonomi Kosovo. Pada tahun 1998-1999 pecah perang ketika "Kosovo Liberation Army" menuntut kemerdekaan dari RF Yugoslavia. Setelah perang berakhir, RF Yugoslavia melepas semua klaimnya atas Kosovo dan menerimanya sebagai wilayah yang diawasi PBB. Pada tahun 2006, RF Yugoslavia pecah menjadi Serbia dan Montenegro, sementara Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada 17 Februari 2008 dengan memilih Pristina sebagai ibukota. Kosovo diakui secara resmi sebagai sebuah negara oleh 80 negara anggota PBB plus Taiwan. Meski telah menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, status Kosovo sampai saat ini masih belum diakui sebagai negara berdaulat secara sepenuhnya.
10. Abkhazia dan Ossetia Selatan
Negara yang terlibat konflik: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan
Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara erpublik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an. Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922. Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan.
Terimaksih sudah mengunjungi blog kami ;) apabila ada kekurangan mohon maaf , anda juga bisa menambah kritik dan saran di kolom komentar ..
Wassalamualaikum Wr.Wb
Komentar
Posting Komentar