PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila menggunakan cara: (1) Musyawarah mufakat, dan (2) Suara terbanyak. Baik musyawarah mufakat maupun suara terbanyak, keduanya merupakan cara pengambilan keputusan untuk mencapai konsensus. Perbedaan antara keduanya terletak pada bagaimana cara proses untuk mencapai konsesus. Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat melalui proses perubahan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik (perbedaan pendapat) untuk menemukan titik temu yang disepakati sebagai dasar pengambilan keputusan. Sedangkan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, konflik yang terjadi diselesaikan melalui pemungutan suara terbanyak (voting). Pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi pendapat bersama sehingga perbedaan pendapat dapat diselesaikan. Muswadi Rauf (2000) salah satu ilmuan politik Indonesia terkemuka mengemukakan dikenal 4 (empat) macam model konsensus yang didasarkan atas musyawarah untuk mu...
Komentar
Posting Komentar